Di Tuduh Curi Arus,Puluhan Pelanggan PLN Bayar Denda Belasan Juta,Haji Uma Adakan Pertemuan
https://habananggroee.blogspot.com/2016/02/di-tuduh-curi-aruspuluhan-pelanggan-pln.html
SKUD - Dituduh telah mencuri arus lisrik dan merusak KwH meteran, Puluhan Pelangan PT. PLN disejumlah kawasan Kecamatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, memprotes tindakan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listik (P2TL) PT PLN areal Lhokseumawe, sehingga diharuskan membayar denda mencapai Rp 2 juta sampai dengan Rp 13 juta ke PLN, jika tidak arus listrik akan di putuskan.
Karena tidak melakukan perusakan KwH meteran dan mencuri arus, seperti tuduhan tersebut, puluhan Pelanggan PLN dari kawasan Banda Sakti, Blang Mangat Lhokseumawe, dari Syamtalira Bayu dan Samudera Aceh Utara, mengaku kepada anggota Komite III DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma, Rabu (13/2/2016), dan melakukan pertemuan di kawasan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Teungku Nasruddin warga asal Brandang Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara, kepada RRI menyebutkan, Pada 9 Februari lalu, rukonya didatangi dua pria yang mengaku dari PLN. Petugas menuduh telah merusak segel KwH meteran dan otak-atik KwH meteran, karena itu Petugas PLN meminta dirinya membayar denda Rp 13,8 juta.
“ Karena saya tidak merasa otak-atik Kwh Meteran, saya langsung memanggil Petugas PLN yang memindahkan meteran saya itu dari dalam rumah ke luar adalah petugas PLN, padahal meteran itu saya pindah karena ada perbaikan ruko saya bagian depan, karena tidak mungkin saya curi arus karena Saya mengunakan enam Ampre, setelah memprotesnya dan menghadirkan petugas PLN itu mereka membatalkan denda untuk saya,” katanya Teuku Nasruddin, Sabtu (13/2/2016).
Selain itu Daburiah (52) janda asal Desa Kuala Meuraksa Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe mengeluhkan hal yang sama, beberapa hari lalu rumahnya didatangi sejumlah petugas yang mengaku petugas PLN, menuduh telah merusak KWH meteran, dan harus membayar denda Rp 10,5 juta.
“Selama tidak tahu menahu soal meteran itu, karena yang memasang dan yang memeriksa orang PLN, seharus jika sudah rusak seharus Petugas PLN yang melakukan pengecekan nomor meteran kasih tahu, biar kita suruh ganti, dari pada rumah gelap terpaksa saya bayar, ke petugas PLN. tapi ada bukti kuat atau stempel PLN," hal itu dibenarkan Puluhan pelanggan PLN lainnya.
Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman (Haji Uma), menyebutkan, ada Ratusan Pelanggan yang sudah mengaku terkait denda yang di kenalan petugas PLN, dan dirinya meminta pihak PLN untuk bertanggungjawab persoalan tersebut. Bila nanti terbukti ada pelanggaran atau salah ada prosedur yang salah dalam kegiatan tersebut, akan panggil pimpinan PLN pusat, ketika kembali ke Jakarta
“Saya sesalkan ada petugas PLN yang menyebutkan pelanggan telah melakukan pencurian arus, kemudian belum tentu meteran yang rusak itu oleh warga, tapi ada kemungkinan oleh petugas PLN sendiri, seperti yang dialami Nasruddin. Kalaupun ada pelanggan yang salah, tidak menggunakan cara-cara kekerasan seperti mengancam pelanggan, karena sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Manager PLN Areal Lhokseumawe Wahyu A Hadi kepada RRI mengakui, selama ini pihaknya bekerjasama dengan Polda Aceh dan Kajati Aceh untuk menertibkan pencurian arus, sehingga ketika petugas PLN datang ke rumah pelanggan didampingi polisi, Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) didilakukan PLN karena di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara sangat banyak terjadi pencurian arus listrik .
Karena tidak melakukan perusakan KwH meteran dan mencuri arus, seperti tuduhan tersebut, puluhan Pelanggan PLN dari kawasan Banda Sakti, Blang Mangat Lhokseumawe, dari Syamtalira Bayu dan Samudera Aceh Utara, mengaku kepada anggota Komite III DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma, Rabu (13/2/2016), dan melakukan pertemuan di kawasan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Teungku Nasruddin warga asal Brandang Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara, kepada RRI menyebutkan, Pada 9 Februari lalu, rukonya didatangi dua pria yang mengaku dari PLN. Petugas menuduh telah merusak segel KwH meteran dan otak-atik KwH meteran, karena itu Petugas PLN meminta dirinya membayar denda Rp 13,8 juta.
“ Karena saya tidak merasa otak-atik Kwh Meteran, saya langsung memanggil Petugas PLN yang memindahkan meteran saya itu dari dalam rumah ke luar adalah petugas PLN, padahal meteran itu saya pindah karena ada perbaikan ruko saya bagian depan, karena tidak mungkin saya curi arus karena Saya mengunakan enam Ampre, setelah memprotesnya dan menghadirkan petugas PLN itu mereka membatalkan denda untuk saya,” katanya Teuku Nasruddin, Sabtu (13/2/2016).
Selain itu Daburiah (52) janda asal Desa Kuala Meuraksa Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe mengeluhkan hal yang sama, beberapa hari lalu rumahnya didatangi sejumlah petugas yang mengaku petugas PLN, menuduh telah merusak KWH meteran, dan harus membayar denda Rp 10,5 juta.
“Selama tidak tahu menahu soal meteran itu, karena yang memasang dan yang memeriksa orang PLN, seharus jika sudah rusak seharus Petugas PLN yang melakukan pengecekan nomor meteran kasih tahu, biar kita suruh ganti, dari pada rumah gelap terpaksa saya bayar, ke petugas PLN. tapi ada bukti kuat atau stempel PLN," hal itu dibenarkan Puluhan pelanggan PLN lainnya.
Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman (Haji Uma), menyebutkan, ada Ratusan Pelanggan yang sudah mengaku terkait denda yang di kenalan petugas PLN, dan dirinya meminta pihak PLN untuk bertanggungjawab persoalan tersebut. Bila nanti terbukti ada pelanggaran atau salah ada prosedur yang salah dalam kegiatan tersebut, akan panggil pimpinan PLN pusat, ketika kembali ke Jakarta
“Saya sesalkan ada petugas PLN yang menyebutkan pelanggan telah melakukan pencurian arus, kemudian belum tentu meteran yang rusak itu oleh warga, tapi ada kemungkinan oleh petugas PLN sendiri, seperti yang dialami Nasruddin. Kalaupun ada pelanggan yang salah, tidak menggunakan cara-cara kekerasan seperti mengancam pelanggan, karena sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Manager PLN Areal Lhokseumawe Wahyu A Hadi kepada RRI mengakui, selama ini pihaknya bekerjasama dengan Polda Aceh dan Kajati Aceh untuk menertibkan pencurian arus, sehingga ketika petugas PLN datang ke rumah pelanggan didampingi polisi, Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) didilakukan PLN karena di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara sangat banyak terjadi pencurian arus listrik .
“Jika memang terbukti melakukan pencurian, dan penuggakan akan didenda tergantung daya kontraknya, konsekuensinya meter wajib dibongkar dan tidak bisa menjadi pelanggan PLN kecuali melunasi seluruh dendanya, jika petugas P2TL, tidak melaksanakan standar operasional Prosedur (SOP) secara benar, pelanggan bisa mengajukan surat keberatan ke PT PLN atau langsung mendatangi kantor PLN.jika terbukti akan kita pecat, “ terangnya.
(rri.co.id)



