Ini Alasan Menteri Tidak Sahkan Kepengurusan PPP
https://habananggroee.blogspot.com/2016/01/ini-alasan-menteri-tidak-sahkan.html
![]() |
| Djan Faridz Jenguk SDA SKUD,Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, seharusnya kementeriannya mengeluarkan Surat Keputusan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz. Namun, dia mengaku dilarang oleh Mahkamah PPP untuk menerbitkan SK itu. "Isinya khusus mengatakan agar Kemenkumham jangan dulu keluarkan SK pengesahan karena mereka ingin islah," ujar Laoly di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. Yasonna tak menyebut siapa Mahkamah PPP yang melarangnya. Mahkamah PPP sendiri diketuai oleh Chozin Chumaidy. Menurut Yasonna, konflik PPP sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, jika melalui jalur hukum akan membuat konflik lebih dalam antar kedua kubu. "Para tokoh sesepuh PPP dan Presiden juga mendorong hal itu," katanya. Namun, Yasonna mengaku tetap meminta kubu Djan Faridz untuk melengkapi dokumen dan surat agar bisa mendapat SK kepengurusan. Dokumen itu diantaranya surat dari Mahakamah Partai, dokumen muktamar, surat mandat, berita acara, dan lainnya. "Semua partai juga melakukan itu," katanya. Kemarin kubu M.Romahurmuziy dan Djan Faridz dipanggil Presiden Joko Widodo ke istana. Usai pertemuan, Kubu Rommy menyatakan kesediannya untuk islah selambat-lambatnya 27 hari lagi. namun Kubu Djan menolaknya. Menurut Djan Faridz, dalam pertemuan dengan Presiden dia sudah melaporkan putusan Mahkamah Agung ihwal pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pengesahan Muktamar Jakarta. Dengan demikian, kepengurusan yang sah, kata Faridz, adalah pengurus yang diresmikan dalam Munas Jakarta. |



