Diduga Supir Mengantuk,Vios Tabrak 2 Warga
https://habananggroee.blogspot.com/2016/01/diduga-supir-mengantukvios-tabrak-2.html
![]() |
| Toyota Vios B 114 NNY yang menabrak warga di Jalan Boulevard Artha Gading, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu (9/1/2016) |
Pelaku berinisial GHC (20) itu menabrak dua pejalan kaki karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menceritakan, Sabtu (9/1/2016) dini hari saat kejadian, GHC sedang menonton televisi di rumahnya sampai pukul 03.00.
Mendadak, orangtua GHC memintanya untuk mengantarkan ke bandara dini hari itu juga.
"Orangtuanya mau ke Bali terus minta di antarkan sama GHC ke Bandara," kata Sudarmanto saat dihubungi, Rabu (13/1/2016).
Pulang dari mengantar orangtuanya, CGH mulai mengantung setelah keluar dari Tol di Plumpang.
Ketika hendak mendekati Kelapa Gading, dan merasa perjalanannya menuju rumah sudah dekat, GHC kemudian memacu mobilnya.
"Dia rasa mengantuk, pikir dia karena sudah dekat dia pacu mobilnya. Enggak tahunya malah nabrak," ujar Sudarmanto.
GHC menabrak Jaenal Arifin (34) terlebih dulu yang sedang berjalan kaki di Jalan Boulevard, Kelapa Gading.
Setelahnya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu menabrak Anen (55), pesepeda ontel di jalan yang sama.
Namun, tidak ada upaya pelaku untuk menghentikan mobilnya. Menurut Sudarmanto, pelaku terus memacu mobilnya karena panik dikejar warga.
Setelah sampai di RS Gading Pluit, mobil pelaku mogok. Di sanalah pelaku diamankan. Sudarmanto juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BNN menunjukan pelaku negatif narkoba atau minuman keras.
Sejak Senin (11/1/2016), lanjut dia, pelaku yang sempat dirawat di rumah sakit itu dibawa petugas kepolisian.
Pelaku resmi ditahan keesokan harinya dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya, 6 tahun penjara.



