Jaksa Agung jangan Janji - janji Saja Akan tetapkan tersangka di kasus Setya Novanto
https://habananggroee.blogspot.com/2015/12/jaksa-agung-jangan-janji-janji-saja.html
Politikus Golkar Setya Novanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Setnov mundur dari tahtanya setelah namanya terseret dalam pusaran kasus 'Papa Minta Saham'.
Meskipun telah mundur, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikeras akan terus mengusut pemufakatan berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak perpanjangan PT Freeport Indonesia sampai ranah pengadilan. Namun, dikhawatirkan langkah Kejaksaan Agung hanya mengambil kesempatan dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mendukung upaya Kejagung dan meminta agar pihak Kejagung tidak terpengaruh dengan hasil putusan MKD.
"Kan prosesnya jalan, baru ditahap awal. Jadi saya kira sih kita belum bisa menyatakan sesuatu selain mendorong untuk tidak berpengaruh dengan sidang MKD," kata Lucius, Rabu (16/12).
Dia mengungkapkan alasan Kejagung harus tetap melakukan penyelidikan adalah karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Politisi Golkar ini. "Patut dilanjutkan, Kejagung sudah katakan bahwa ada dugaan perbuatan pidana, maka harus dilanjutkan dan didalami serius," tandasnya.
Lebih lanjut, Lucius menganggap langkah Kejagung akan menjadi harapan dan tumpuan masyarakat dalam kasus ini. Hal tersebut lantaran, putusan yang diberikan MKD dengan tidak memberikan sanksi kepada Setnov terkesan anti-klimaks dan tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
"Tumpuan publik ada di kejagung melihat proses di MKD yang cenderung politis, proses Kejagung menjadi harapan. Kita berharap putusan Kejagung ini yang dapat membuat puas," tutupnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menilai dengan lengsernya Setya dari kursi pimpinan dewan dapat mempermudah pengusutan kasus dugaan pemufakatan berujung tindak pidanakorupsi.
"Oh dia (Setnov) mundur. Mudah-mudahan (mempermudah). Dengan dia mundur dia enggak punya kapasitas yang dimiliki sekarang," kata Prasetyo.
Meski demikian, mantan politikus NasDem ini tidak mempersoalkan status Setya. Menurutnya, siapapun yang terlibat dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat.
"Tidak usah dipermasalahkan, yang pasti ada indikasi korupsi yang sekarang lagi kita dalami," tegasnya.
"Jadi kita tunggu sajalah seperti apa, pokoknya proses kita jalan terus," pungkasnya.



