Lima Orang Digrebek Polisi Ketika Sedang Asyik Main Judi


SKUD - Lima orang kalang kabut saat asyik main judi jenis dadu koprok di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang Kamis (10/3) sekitar pukul 14.45 WIB. Kelimanya ngacir setelah digerebek petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Tengah.

Tiga orang berhasil melarikan diri dan dua di antaranya berhasil diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Semarang Tengah. Dua orang itu kini berada di Mapolsek Semarang Tengah, Kota Semarang.

"Saya tadi habis bangun tidur, kemudian saya turun ke bawah tangga ikut melihat dadu di bawah undak-undakan (tangga) rumah susun. Saat itu ada lima orang, saya dan dia (Riyanto) berhasil ditangkap. Tiga lainya berhasil melarikan diri," ungkap Janarko saat ditemui merdeka.com usai diamankan di Mapolsek Semarang Tengah Kamis (10/3).

Kedua orang yang berhasil diamankan adalah; Riyanto (48) warga Sidorejo I RT4 RW7, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari dan Janarko (37) warga Rumah Susun Jalan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Dari hasil penggrebekan, petugas mengamankan dua pelaku judi dadu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa; alat pengopyok dadu dari batok atau tempurung kelapa, dua buah dadu, papan dadu bertuliskan angka 1 sampai 6 dan uang ratusan ribu.

Kemudian tiga orang lainnya yang sampai saat ini masih diburu oleh petugas Reskrim Polsek Semarang Tengah adalah; Entong, Medong dan Acong, mereka semuanya merupakan warga Pekunden Tengah, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Akibat perbuatanya tersebut kedua tersangka yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Semarang Tengah dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait

Peristiwa 2321371646658793219

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item