Pemerintah Akan Cabut Indetitas WNI Bagi Yang Gabung Teroris


SKUD - Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan telah menyerahkan draf rancangan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme kepada Presiden Joko Widodo. Draf revisi UU KPK ini telah dirampungkan pada Jumat (29/1) setelah melalui pembahasan yang cukup alot.

Harapan semula, draf ini segera ditandatangani Jokowi untuk kemudian diajukan kepada DPR. Namun Presiden Jokowi memberikan saran agar rancangan tersebut kembali diperbaiki.

"Sudah (rampung). Saya dapat dari presiden ada sedikit masukan. Nggak banyak. Beliau hanya ingin memberikan sedikit masukan soal wording (redaksionalnya)," ujar Luhut di Kompleks Kepresidenan, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2).

Kendati masih perlu diperbaiki, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini enggan menjelaskan bagian redaksional mana yang perlu diperbaiki dalam draf rancangan UU terorisme.

"Intinya salah satunya revisi Undang-undang Terorisme menyasar soal pencabutan hak kewarganegaraan jika kedapatan bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri," ungkapnya.

Luhut hanya menegaskan penanganan dan penangkapan terduga teroris tetap menjadi bagian kewenangan aparat kepolisian.

"Pokoknya nanti (rancangan revisi Undang-undang) Terorisme diserahkan ke DPR minggu ini. Targetnya masa sidang ini selesai," tandasnya.

Terkait

Peristiwa 6486537270775252681

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item