Haji Uma Bantah Perkataan Tjahjo Kumolo Terkait Qanun Syariat Islam yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia


SKUD - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) H.Sudirman menentang terkait dengan rencana Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang akan mencabut sejumlah qanun/perda menyangkut dengan pelaksanaan Syariat Islam yang dinilai melanggar Hak Asazi Manusia (HAM).

Menurut Haji Uma sapaan Sudirman, Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam tidak melanggar HAM dan Undang-Undang Dasar 1945, serta pancasila. Menurutnya, apa yang diatur dalam UUD 1945 dan pancasila adalah pengakuan tentang Ketuhanan.

"Jika pengakuan tentang tuhan itu pada point satu, maka negara ini mengakui tentang agama merupakan strata satu di Indonesia," kata Sudirman, Rabu (24/2).

Menurut Sudirman, penerapan syariat islam seperti wajib berbusana muslim dan muslimah di Aceh yang salah satunya menggunakan jilbab seperti yang diatur pada pasal 13 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 itu tidak melanggar HAM baik bagi muslim maupun non muslim.

Apalagi, kata Haji Uma, mereka yang beragama islam memang sudah diwajibkan menutup aurat dan itu merupakan perintah tuhan, bahkan masyarakat muslim di Aceh merasa nyaman didalamnya.

"Apa dikatakan Tjahjo Kumolo yang beralasan penduduk Aceh merupakan masyarakat majemuk sehingga perda wajib menggunakan jilbab dinilai melanggar HAM itu salah kaprah, karena sesuai qanun yang berlaku tersebut menurutnya kewajiban berbusana muslim di bumi serambi mekah itu yang beragama islam bukan non muslim," tegasnya.

Haji Uma menambahkan, aturan wajib berbusana muslim bukan hanya diatur dalam qanun akan tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

"Itu bukan peraturan menteri, tapi undang-undang jadi tidak bisa dicabut begitu saja," kata dia.

Sebagai senator asal Aceh, kata Haji Uma, dirinya akan mempertahakan aturan itu, karena apa yang diatur dalam qanun serta UUPA tentang penegakan Syariat Islam merupakan sebuah kenyamanan yang selama ini dirasakan masyarakat Aceh. Bahkan, jika peraturan tersebut dicabut dapat mengancam perdamaian Aceh.

"Kepada mendagri kalau mau buat sebuah terobosan jangan jadikan Aceh sebagai tempat bereksperimen, sehingga membuat retak perdamaian di Aceh," harapnya.

Haji Uma juga menghimbau Pemerintah Aceh maupun masyarakat Aceh untuk mempertahankan aturan yang sudah berlaku di Aceh dalam membangun Aceh sebagai daerah syariat islam secara kaffah.

"Saya mengajak pemerintah dan masyarakat Aceh membuat petisi kepda Presiden RI sebagai upaya menggagalkan rencana Mendagri," pintanya.

(ajnn.net)

Terkait

News 5739014075943791106

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item