Gerindra Dituduh Pencitraan,Fadli Zon Membantah


SKUD - Mantan Ketua Koperasi Karyawan PT Pertamina Unit Pemasaran 1 Medan Khaidar Aswan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan ke Komisi Yudisial dengan dugaan pelanggaran kode etik. Kepada wartawan Khaidari Aswan mengatakan, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu adalah Rodslowny L Tobing SH, Deni Iskandar SH MH, dan Dr Berlian Napitupulu SH selaku hakim ketua.

Ketiga hakim PN Medan tersebut merupakan majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan kredit bermasalah di Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran 1 yang menjadikan Khaidar Aswan sebagai terdakwa. Mereka dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 8 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman karena tidak memperhatikan faktor kebaikan terdakwa dalam memutuskan perkara.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Meski dalam putusannya disebutkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan bersikap baik dalam persidangan, tetapi vonis yang dijatuhkan sama sekali tidak mempertimbangkan hal itu.

Kemudian, majelis hakim PN juga diduga melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku hakim karena memutuskan penyitaan dengan tidak tepat karena menyita aset yang telah ada sejak lama dan tidak terkait dengan kredit yang diberikan Bank Agro Niaga.

"Saya berharap KY memberikan perlindungan hukum terhadap saya," ujar Khaidar Aswan di Medan, Jumat (19/2), demikian dilansir Antara.

Dia mencontohkan penyitaan SPBU milik terdakwa di Tanjung Morawa dan Delitua, Kabupaten Deliserdang yang dimiliki berdasarkan kredit dari Bank Mestika dan Bank Muamalat Medan. Demikian juga dengan penyitaan terhadap tanah seluas 5 ha di jalan besar Namurambe, Deliserdang yang tidak terkait dengan Bank Agro Niaga dan telah ada sejak tahun 2007.

Karena itu, Khaidar Aswan melaporkan tiga hakim PN Medan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar pedoman perilaku hakim. Tindak pidana yang didakwakan kepada Khaidar Aswan Kopkar Pertamina Medan dengan empat tahap sebesar Rp 25,15 miliar.

Kredit itu dicairkan setelah adanya kerja sama tentang penyaluran dan pengelolaan fasilitas kredit karyawan (chaneling) yang ditandatangani Direktur Bisnis Bank Agro Niaga Zuhri Anwar dengan Khaidar Aswan (Ketua Kopkar Pertamina Unit Pemasaran 1 Medan), Kusnadi Tarmizi (Sekretaris Kopkar), dan OK M Ridho (Bendahara Kopkar).

Dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi pada 5 November 2015, JPU justru tidak menghadirkan saksi penting seperti Dirut Bank Agro Niaga Heru Sukamto, Direktur Bisnis Zuhri Anwar, dan Direktur Kepatuhan Mustari Domopoli. Namun majelis hakim terkesan mengabaikan keberatan Kasmin Sidauruk SH MH selaku kuasa hukum terdakwa karena ketidakhadiran pihak bank yang mengetahui masalah sebenarnya.

Menurut Khaidar Aswan, kendala pembayaran terhadap kredit tersebut disebabkan seluruh kontrak pekerjaan Kopkar Pertamina Unit Pemasaran 1 Medan telah dialihkan ke anak perusahan Pertamina sehingga sumber pendapatan Kopkar tidak mencukupi untuk membayar kewajiban ke Bank Agro Niaga.

Untuk memperlancar pembayaran, Kopkar Pertamina Unit Pemasaran 1 Medan mengajukan restrukturisasi ke Bank Agro Niaga, termasuk menyerahkan jaminan empat sertifikat tanah ke bagian legal bank tersebut.

Terkait

Politik 3470850302098047274

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item