Anggota DPD RI Asal Aceh Desak PLN Bertanggung Jawab Terkait Pemutusan KWH Meter Pelanggan


SKUD,Lhokseumawe - Anggota Komite III DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang kerap disapa Haji Uma, meminta kepada pihak PT. PLN, Area Lhokseumawe untuk bertanggungjawab pemutusan kWh meter Ratusan pelangan dikawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe, karena dituduh telah mencuri arus lisrik dan merusak meteran oleh Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listik (P2TL) PT PLN,  terhadap Ratusan Pelangan PLN,  dan meminta denda atau tagihan listrik mencapai belasan juta rupiah.

“ Setelah saya menerima laporan dari sejumlah masyarakat, langsung mengelar pertemuan dengan puluhan pelanggan yang menjadi korban, yaitu Pelanggan dari Kawasan kecamatan Banda Sakti, Blang Mangat Lhokseumawe, Syamtalira Bayu dan Samudera Aceh Utara, mereka semua mengaku telah di tuduh merusakkan KwH meteran dan mencuri arus, sehingga diharuskan membayar denda mencapai Rp 2 juta sampai dengan Rp 13 juta ke PLN, berdasarkan daya kontraknya, jika tidak arus listrik akan di putuskan dan meteran dicabut, ” kata Haji Uma Minggu (14/2/2016). 

Menurutnya, ada permainan Oknum PLN, karena setelah kWh meter diputuskan, dan palanggan membayar denda itu, petugas memasang kembali kWh meter baru seperti kWh meteran lama, padahal program pemerintah setiap pemasangan baru maupun pengantian yang rusak, harus dengan Kwh meteran prabayar.

“ Belum tentu meteran yang rusak itu oleh warga, tapi ada kemungkinan oleh petugas PLN sendiri,  seharusnya jika ada pelanggan yang salah, tidak menggunakan cara-cara seperti itu, main putus saja, Saya meminta pihak PLN untuk bertanggungjawab, bila nanti terbukti ada pelanggaran maupun permainan selama ini dalam kegiatan itu akan saya panggil pimpinan PLN pusat, ketika kembali ke Jakarta, “ terang Haji Uma.

Sementara itu, Manager PT. PLN (Pesero) Area Lhokseumawe Wahyu A Hadi kepada RRI membenarkan selama ini ada petugas Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) didilakukan PLN, karena dikawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara banyak terjadi pencurian arus listrik, jika terbukti melakukan pencurian, dan penuggakan akan didenda tergantung daya kontraknya. 

“ Jika ada petugas P2TL, tidak melaksanakan standar operasional Prosedur (SOP) secara benar, pelanggan bisa mengajukan surat keberatan ke PT PLN atau langsung mendatangi kantor PLN, jika terbukti saya akan penjarakan dan memecatkan petugas  tersebut", janjinya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dituduh telah mencuri arus lisrik dan merusak kWhmeteran, Puluhan Pelangan PT. PLN disejumlah Kecamatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, memprotes tindakan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listik (P2TL) PT PLN areal Lhokseumawe, sehingga diharuskan membayar denda mencapai Rp 2 juta sampai dengan Rp 13 juta ke PLN, karena tak tahu melaporkan kemana, lalu pada Sabtu (13/2/2016). pelangan melaporkan keluhan tersebut ke Anggota DPD-RI Asal Aceh H, Sudirman (Haji Uma).

Terkait

News 6796097524018701362

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item