Anggota DPD RI Asal Aceh Desak PLN Bertanggung Jawab Terkait Pemutusan KWH Meter Pelanggan
https://habananggroee.blogspot.com/2016/02/anggota-dpd-ri-asal-aceh-desak-pln.html
SKUD,Lhokseumawe - Anggota Komite III DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang kerap disapa Haji Uma, meminta kepada pihak PT. PLN, Area Lhokseumawe untuk bertanggungjawab pemutusan kWh meter Ratusan pelangan dikawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe, karena dituduh telah mencuri arus lisrik dan merusak meteran oleh Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listik (P2TL) PT PLN, terhadap Ratusan Pelangan PLN, dan meminta denda atau tagihan listrik mencapai belasan juta rupiah.
“
Setelah saya menerima laporan dari sejumlah masyarakat, langsung
mengelar pertemuan dengan puluhan pelanggan yang menjadi korban, yaitu
Pelanggan dari Kawasan kecamatan Banda Sakti, Blang Mangat Lhokseumawe,
Syamtalira Bayu dan Samudera Aceh Utara, mereka semua mengaku telah di
tuduh merusakkan KwH meteran dan mencuri arus, sehingga diharuskan
membayar denda mencapai Rp 2 juta sampai dengan Rp 13 juta ke PLN,
berdasarkan daya kontraknya, jika tidak arus listrik akan di putuskan
dan meteran dicabut, ” kata Haji Uma Minggu (14/2/2016).
Menurutnya,
ada permainan Oknum PLN, karena setelah kWh meter diputuskan, dan
palanggan membayar denda itu, petugas memasang kembali kWh meter baru
seperti kWh meteran lama, padahal program pemerintah setiap pemasangan
baru maupun pengantian yang rusak, harus dengan Kwh meteran prabayar.
“ Belum
tentu meteran yang rusak itu oleh warga, tapi ada kemungkinan oleh
petugas PLN sendiri, seharusnya jika ada pelanggan yang salah, tidak
menggunakan cara-cara seperti itu, main putus saja, Saya meminta pihak
PLN untuk bertanggungjawab, bila nanti terbukti ada pelanggaran maupun
permainan selama ini dalam kegiatan itu akan saya panggil pimpinan PLN
pusat, ketika kembali ke Jakarta, “ terang Haji Uma.
Sementara
itu, Manager PT. PLN (Pesero) Area Lhokseumawe Wahyu A Hadi kepada RRI
membenarkan selama ini ada petugas Penertiban pemakaian tenaga listrik
(P2TL) didilakukan PLN, karena dikawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara
banyak terjadi pencurian arus listrik, jika terbukti melakukan
pencurian, dan penuggakan akan didenda tergantung daya kontraknya.
“
Jika ada petugas P2TL, tidak melaksanakan standar operasional Prosedur
(SOP) secara benar, pelanggan bisa mengajukan surat keberatan ke PT PLN
atau langsung mendatangi kantor PLN, jika terbukti saya akan penjarakan
dan memecatkan petugas tersebut", janjinya.



