Agustay Hamda May Tidak Puas Divonis 10 Tahun Penjara


SKUD - Terpidana kasus pembunuhan Engeline, Agustay Hamda May mengaku tidak puas dan kecewa dengan vonis yang dijatuhi hakim selama 10 tahun bui. Padahal, vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun.

"Saya tidak puas dengan putusan ini," kata Agus, di PN Denpasar, Senin (29/2).

Dengan vonis tersebut Agus ingin mengajukan banding, namun dia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada kuasa hukum Hotman Paris Hutapea. "Saya menyerahkan kepada kuasa hukum. Terima kasih kepada kuasa hukum saya yang membela saya mati-matian," ucapnya.

Bagi Agus, yang terpenting adalah keadilan bagi bocah mungil Engeline. "Yang saya butuhkan keadilan untuk Engeline," ujar Agus.

Dia juga berpesan kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar tetap bersabar dan bahagia meskipun dirinya divonis 10 tahun.

"Pesan untuk keluarga semoga mereka bahagia," tutup dia.

Terkait

Peristiwa 3569584330072250570

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item