Wanita ini Tewas karena Malapraktik,Keluarga Tuding Kemenkes Lalai
https://habananggroee.blogspot.com/2016/01/wanita-ini-tewas-karena_8.html
SKUD - Kuasa hukum keluarga Allya Siska Nadya (33), Rosita P Radjah menegaskan Kementerian Kesehatan kecolongan. Merujuk pada ketentutan Permenkes nomor 1076 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, pengobatan Chiropractic digolongkan sebagai pengobatan tradisional.
"Chiropractic masuk tradisional di peraturan itu," terang Rosita kepada awak media usai jumpa pers di kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Selain itu, lanjut Rosita, di peraturan itu juga disebutkan jika terapis atau dokter pengobatan tradisional asing harus mengantongi izin langsung dari Kementerian Kesehatan. Rosita juga menilai pihak Kemenkes turut melakukan kelalaian atas praktik Chiropractic.
"Praktik terapis atau pengobatan tradisional milik dokter asing harus ada izin dari Kementerian Kesehatan. Nah ini kelalaian, itu yang didalami dalam pengobatan tradisional asing," terangnya.
Rosita menjelaskan keluarga korban hingga saat ini masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Kita masih laporkan pidananya, kita tunggu hasil dari Polda Metro," tandasnya.
(Merdeka.com)



