Golkar Tunda Rombak Personil Partai di Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)


Lumajang - Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, meminta perombakan personil partai di Dewan Perwakilan Rakyat ditunda dulu. Menurut dia, perombakan tersebut, termasuk usulan mengganti Setya Novanto yang mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR, sebaiknya dilakukan setelah partai mempunyai aspek hukum yang jelas.

"Ada kevakuman pada kepemimpinan Partai Golkar akibat dicabutnya SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kepengurusan Munas Ancol, maka sebaiknya jangan ada perubahan-perubahan dulu," kata Agung di Lumajang, Kamis, 7 Januari 2016.

Menurut Agung, selain dicabutnya SK kepengurusan versi Munas Ancol, Menkumham juga tidak mengesahkan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie dari hasil Munas Bali. Selain itu, masa kepengurusan Munas Riau juga sudah berakhir. Dengan demikian, kata dia, satu-satunya solusi adalah dengan menggelar Munas untuk mengakhiri persoalan di Golkar.

"Tentunya melalui Munas. Jadi tunda dululah membuat keputusan strategis termasuk perubahan-perubahan di fraksi," katanya. Dalam situasi sekarang ini, kata Agung, siapapun tidak bisa mengklaim sebagai pengurus yang sah karena tidak ada yang memiliki SK Menkumham.

Sebelumnya, Golkar kubu Aburizal Bakrie melakukan manuver perombakan fraksi. Hal itu terlihat dari surat yang dilayangkan Setya Novanto yang ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Golkar pada 4 Januari lalu. Dalam surat tersebut, Setya melayangkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengganti susunan fraksi dan wakil Golkar di Alat Kelengkapan Dewan.

Kursi Sekretaris Fraksi yang sebelumnya dipercayakan kepada Bambang Soesatyo, ia percayakan kepada Aziz Syamsudin. Ia juga menempatkan orang kepercayaannya, Robert Kardinal, sebagai Bendahara Fraksi.

Selain itu, Setya meminta pimpinan DPR mengesahkan Kahar Muzakir sebagai Ketua Badan Anggaran menggantikan posisi Ahmadi Noor Supit. Kahar adalah wakil Golkar di Mahkamah Kehormatan Dewan yang secara gamblang membela Setya dalam kasus PT Freeport. Menurut Supit, surat itu cacat dari segi prosedur karena penetapan Setya sebagai Ketua Fraksi belum mendapat pengesahan pimpinan DPR.(tempo)

Terkait

Politik 5879935294107279629

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item