BIN Ingin Bisa Tangkap Teroris, DPR Menolak
https://habananggroee.blogspot.com/2016/01/bin-ingin-bisa-tangkap-teroris-dpr.html
SKUD,Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri DPR, Tantowi Yahya, mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme tidak perlu direvisi. Menurut dia, UU tersebut masih relevan digunakan bagi pemerintah untuk mengantisipasi tindak pidana terorisme. Hal ini terkait permintaan Kepala BIN Sutiyoso yang meminta lembaganya mendapat kewenangan untuk melakukan penangkapan pelaku teror.
Menurut Tantowi, UU tentang Intelijen Negara yang disahkan pada 2011 lalu juga masih bisa digunakan oleh Badan Intelijen Negara untuk mengantisipasi aksi terorisme. Dia berujar, penyusunan UU tersebut juga melibatkan seluruh stakeholder yang ada.
"Prosesnya pun cukup lama karena kami ingin UU ini bersifat jangka panjang. UU ini pun harus bisa mengantisipasi. Kami menilai, UU ini sudah memenuhi unsur itu," ujar Tantowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.
Politikus dari Partai Golkar itu mengatakan, tugas BIN adalah menangkal secara dini aksi-aksi terorisme. Komisinya pun tidak sepakat apabila BIN harus memperoleh wewenang baru, yakni penangkapan. "Seperti sekarang saja, biar Polri dan TNI yang menindak," ujar Tantowi.
Tantowi berujar, yang diperlukan untuk menangani aksi-aksi terorisme adalah koordinasi antar lembaga terkait. UU apapun, menurut dia, tidak memiliki kekuatan apabila pelaksana UU tersebut tidak saling berkoordinasi. "Terorisme harus diberantas dengan kolaboratif. Tanpa koordinasi, UU apapun tidak punya efek apa-apa," tuturnya.
Ketua Komisi Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri DPR, Mahfudz Siddiq, pun sepakat dengan Tantowi. Menurut dia, efektivitas kewenanganlah yang perlu ditingkatkan. "Alih-alih diberi kewenangan untuk menangkap, lebih baik ditingkatkan saja kerjasama mereka," ujar politikus dari PKS itu.
Tantowi menduga, Kepala BIN Sutiyoso ingin diberikan kewenangan tersebut karena informasi dari BIN tidak ditindaklanjuti oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menangkap. "Seyogyanya, informasi dari BIN harus ditindaklanjuti oleh polisi dan aparatur negara lainnya agar tidak kebobolan," ujarnya.
Menurut dia, BIN memang memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran. Tapi, BIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan pun berencana meminta kepada DPR untuk mengubah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme sebagai upaya preventif aksi teror. Luhut ingin, setelah BIN mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya aksi teror, BIN dapat menahan terduga terosis tersebut.
(Sumber:Tempo)



