Peraturan Pelarangan Ojek Online Peraturan yang Merepotkan
https://habananggroee.blogspot.com/2015/12/peraturan-pelarangan-ojek-online.html
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pekan lalu mengatakan ojek tak punya landasan hukum sebagai angkutan massal, bahkan di negara-negara maju. “Seumur hidup saya tidak tahu dan tidak pernah baca ada negara yang membolehkan sepeda motor menjadi angkutan umum pengangkut manusia,” ujarnya.
Larangan itu menuai protes. Pengguna ojek aplikasi menganggap larangan itu malah merepotkan. Presiden Joko Widodo turut berkomentar dan meminta Jonan menarik kembali larangan itu. Jonan menurut dan membatalkan larangan yang sudah ditindaklanjuti polisi dengan membuat aturan razia ojek aplikasi.
Jonan mungkin tak melihat Prancis. Di Paris, pemerintahnya melegalkan ojek aplikasi dengan nama Moto-Taxi. Mode transportasi yang beroperasi sejak 2003 ini menggunakan sepeda motor Honda Goldwings. Pengguna jasa bisa menghubungi kantor pusat atau mengunjungi situs Moto-Taxi untuk memesannya.
Pemerintah mensyaratkan pengemudi Moto-Taxi mengantongi beberapa kualifikasi. Mereka harus punya surat izin mengemudi khusus membawa penumpang dan tak pernah terlibat tindak kriminal. Usia kendaraan juga tak boleh lebih dari 4 tahun. Ojek serupa juga ditemukan di Swedia dan Amerika Serikat.
Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit, ojek berbasis aplikasi muncul karena pemerintah belum mampu menyediakan pelayanan transportasi yang memadai. Lambatnya upaya ini membuat beberapa pengusaha mengisi kekosongan itu hingga menimbulkan unregulated market.
Untuk mengaturnya, Danang menyarankan pemerintah mengintervensi dengan membuat turunan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kebijakan ini menjamin hak penumpang atas kerugian yang timbul dari operasi ojek. Selanjutnya, aktivitas penyelenggara transportasi diatur melalui turunan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penerbitan turunan undang-undang itu, kata Danang, diikuti dengan menyusun aturan bersama bagi para pelaku usaha. Aturan yang bersifat mengikat itu mencegah timbulnya gesekan antarpengusaha transportasi. “Sistem ini juga lazim dilakukan di sektor telekomunikasi dan industri,” ujar Danang.
Soalnya, Menteri Jonan berpendapat pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Lalu Lintas atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupakan satu-satunya jalan untuk melegalkan sepeda motor menjadi angkutan orang. Padahal pemerintah selama ini tak pernah melarang ojek dengan alasan dimiliki secara personal.



