Komite III DPD – RI Lakukan Evaluasi Tehadap Undang – undang Nomor 24 tahun 2013 di Kalbar


KALBAR – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD – RI) melakukan evaluasi tehadap Undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang adminitrasi kependudukan yang ada di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat. Kedatangan rombongan komite III DPD RI diterima langsung oleh asisten I Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Sumarno beserta dengan seluruh SKPD daerah setempat.
Saat kunjungan dilakukan ke Kalimantan Barat, para anggota DPD RI menemukan persoalan tentang jumlah penduduk berkisar sekitar  5 juta jiwa. “Sedangkan akte kelahiran baru didapatkan oleh 1 juta penduduk, ini masih ada kelemahan,” ujar H.Sudirman anggota DPD RI, Selasa 15 Desember 2015.
Selain itu, juga terjadi kelemahan sarana mobilisasi pembuatan KTP yang tidak terjangkau karna banyak terdapat kepulauan kecil di daerah tersebut.
“Ada kendala yang hampir semua dinas kependudukan seluruh indonesia dengan mempekerjakan pegawai honor yang ditempatkan di perekaman data, ini sangat berbahaya,” Ucapnya Lagi
“Setelah pegawai honor itu tidak lagi dipekerjakan, mereka nanti bisa mengacak data, dan masuk ke sistim, hsl itu sudah terjadi di Kalbar, seharusnya PNS yang bekerja,” tambah H.uma sapaan akrap H.Sudirman.
Kedatangan rombongan komite III DPD RI di pimpin oleh Carles simare-mare, yang merupakan wakil ketua komite III, sedangkan anggota yang berhadir Maria Goreti, H.Sudirman, Kh. Muslihuddin serta Stevanus.

Terkait

Politik 5140006116371989270

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item