Johan Budi: hati-hati kalau revisi UU KPK


Wacana revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) kembali mengemuka dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR beberapa waktu lalu. Disepakati dalam rapat itu, revisi UU KPK menjadi usulan DPR.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengingatkan lagi, revisi undang-undang KPK harus dilakukan dengan hati-hati. DPR harus ingat bahwa revisi UU KPK dilakukan bukan untuk melemahkan wewenang dan fungsi KPK.
"RUU itu dimaksudkan untuk memperkuat KPK," kata Johan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).
Johan juga mengingatkan agar revisi UU KPK tidak menggunakan draf yang sempat beredar beberapa waktu yang lalu. Alasannya jelas, draf tersebut bermotif melemahkan KPK.
"Kalau revisinya yang kemarin beredar itu kan kontradiktif kalau dipakai yang draf kemarin. Presiden juga sudah komitmen kalau revisi tidak dilakukan tahun ini," tuturnya.
Pemikiran DPR, salah satu pasal yang perlu direvisi adalah kewenangan penyadapan. Dalam pandangannya, harus diperhatikan secara jelas bagian dari penyadapan yang perlu direvisi. Kewenangannya, mekanisme, dasar hukum, atau bagian lain dari penyadapan. "Tergantung isi pasalnya, penyadapan apa," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, wacana merevisi undang-undang Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) kembali muncul ke permukaan. "Terkait revisi UU KPK yg diusulkan 26 Juli lalu, dikembalikan ke DPR. Bilamana disepakati, DPR akan mengedepankan transparansi, mengundang KPK, pasal mana yang dirubah. Kami akan mengundang KPK terkait draf yang akan direvisi, supaya tidak menimbulkan implikasi di kemudian hari," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo.

Terkait

Politik 6071757971092365252

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item