Tepergok mesum, pasangan kekasih di Aceh terancam hukuman cambuk


Masyarakat Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh menangkap pasangan laki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah kos milik laki-laki. Pasangan ini terancam hukuman cambuk sebanyak 30 kali.

Sejoli yang berinisal TRM (20) asal Nagan Raya dan perempuan berinisial SFR (18) asal Banda Aceh ditangkap Selasa (24/11) sekitar pukul 21.30 WIB. Baru kemudian pada pukul 23.30 WIB dijemput oleh Polisi Syariat Kota Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, pasangan ini sudah lama dipantau oleh pemuda setempat. Karena sudah sangat sering TRM yang menyewa kos di sana memasukkan pasangan perempuannya.

"Baru tadi malam ditangkap oleh pemuda setempat. Sudah sangat lama dipantau oleh orng kampung," kata Evendi A Latif, Rabu (25/11) di Banda Aceh.

Saat ditangkap, TRM masih berada dalam kamar. Sedangkan pasangan perempuan SFR bersembunyi dalam kamar mandi. Pasangan perempuan hendak bersembunyi saat warga setempat menggerebek.

Kedua merupakan mahasiswa yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di kantor Polisi Syariat Kota Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Evendi A Latif menyebutkan mereka sudah pernah melakukan perbuatan terlarang sebanyak satu kali. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Dia terancam hukuman 30 kali cambuk dengan dijerat qanun Jinayah," imbuhnya.

Terkait

Peristiwa 1275748159512842905

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item