Pertukaran Informasi Perpajakan Terhalang OJK, Ini Sebabnya


Jakarta - Pengamat ekonomi perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan Indonesia belum bisa mengimplementasikan kesepakatan pertukaran informasi perbankan (AEoI). Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengeluarkan peraturan untuk meminta lembaga keuangan mewajibkan nasabahnya membuat surat kuasa kesediaan keterbukaan data. "Perjanjian tersebut dapat berjalan jika Indonesia memiliki prosedur formal tata cara pertukaran ini," kata Salam di Jakarta, Rabu malam, 18 November 2015.

Kesepakatan tersebut menjelaskan bila ada wajib pajak dari luar negeri menanam dana dalam bentuk deposito di lembaga keuangan Indonesia, maka wajib membuat surat kuasa yang membolehkan rekeningnya dibuka.

Alur pertukaran informasi perbankan ini akan bermula dari data milik lembaga keuangan yang dilanjutkan ke OJK. Kemudian diberikan kepada otoritas pajak yang akan memverifikasi dan mengirimkan data tersebut ke negara-negara mitra perjanjian.

Namun, menurut Darussalam, Direktorat Jenderal Pajak tidak berwenang meminta lembaga keuangan untuk mewajibkan nasabah membuat surat kuasa. Karena itu diperlukan pihak ketiga yakni otoritas jasa keuangan (OJK).

"Masalahnya OJK belum mengeluarkan aturan, sehingga belum bisa diterapkan di Indonesia," katanya. Ia menambahkan pemerintah harus meyakinkan OJK agar tidak khawatir atas kerahasiaan bank ataupun kemungkinan larinya modal.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, data nasabah tidak bisa diperlihatkan dengan alasan kerahasiaan bank. Namun, pada pasal lain dijelaskan bila nasabah dengan suka rela memberikan kuasa maka aturan sebelumnya runtuh. "Perlu didorong adanya kewajiban nasabah membuat kuasa," ucapnya.

Bila nasabah menolak membuat kuasa, maka lembaga keuangan mempunyai dua pilihan yaitu, menutup rekening nasabah lama, atau tidak ada pelayanan bagi calon nasabah baru.

Ia meyakinkan OJK tidak perlu khawatir modal akan lari. Sebab dengan komitmen pertukaran data perbankan yang sudah ditandatangani maka tidak ada lagi tempat bersembunyi. "Mau tidak mau (nasabah) akan memberikan surat kuasa," tuturnya.

Terkait

News 8878575027404183451

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item