Pengemudi Lamborghini yang Tabrak Warga Ditetapkan Jadi Tersangka


SURABAYA - Polisi menetapkan Wiyang Lautner (24), pengemudi Lamborghini yang menabrak warung dan menyebabkan seorang warga tewas, sebagai tersangka. 

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputti, sesuai Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tersangka diancam 12 tahun penjara jika ada unsur kesengajaan. 

"Tapi jika tidak ada unsur kesengajaan, hanya enam tahun penjara, sesuai pasal 310 ayat UU LLAJ," katanya, Senin (30/11/2015). 

Unsur kesengajaan itu, lanjutnya, jika pelaku terbukti sengaja menggelar balap liar atau ugal-ugalan. 

"Saat ini kami masih mendalami, apakah pelaku saat itu sedang adu kecepatan dengan mobil lain atau tidak," ungkapnya.

Kemarin, lanjut Andre, pihaknya juga sempat melakukan tes urine kepada pelaku, namun hasilnya negatif. Artinya, pelaku tidak dalam kondisi dipengaruhi narkoba saat menyetir mobilnya. 

Hingga kini, Wiyang masih diamankan di Unit Laka, Polrestabes Surabaya. Dia dikabarkan juga belum dapat menunjukkan surat kendaraan yang dikendarainya. Wiyang menabrak penjual STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo Minggu pagi. 

Seorang pembeli tewas dan dua lainnya mengalami patah kaki kanan dalam peristiwa kecelakaan itu.

Terkait

Peristiwa 7140183327931270386

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item