Jaksa Kembali Meminta Surya Paloh Bersaksi di Sidang Rio Capella Hari Ini
https://habananggroee.blogspot.com/2015/11/jaksa-kembali-meminta-surya-paloh.html
JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sedianya hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Senin (23/11/2015) lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa diketahui alasannya.
Hari ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan menghadirkan Paloh ke persidangan. Hal tersebut disampaikan Jaksa Yudi Kristiana pada persidangan sebelumnya.
"Kalau berkenan, karena Surya Paloh sudah dipanggil, kami minta dipanggil di sidang berikutnya," kata Yudi pada sidang sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail belum mengetahui apakah Paloh kali ini dapat hadir dalam sidang. Menurut Maqdir, kehadiran Paloh sebagai saksi tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.
"Kalau dibaca BAP beliau, tidak ada pengetahuan yang significanttentang penerimaan uang Rp 200 juta yang didakwakan," kata Maqdir.
Dalam berkas dakwaan, nama Paloh disebut saat menjadi perantara islah antara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. Islah dilakukan di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Gatot melalui istrinya, Evy Susanti, diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


