Anggota DPD RI Asal Aceh Setuju Hukuman Kebiri bagi Paedofil
https://habananggroee.blogspot.com/2015/11/anggota-dpd-ri-asal-aceh-setuju-hukuman.html
Anggota DPD RI asal Aceh, H.Sudirman, mendukung wacana hukuman kebiri terhadap pelaku pencabulan terhadap anak (paedofil) di Indonesia.
Meskipun demikian, ia meminta regulasinya dibuat secara detail agar tidak ada hak asasi warga yang dirampas.
“Misalnya tingkat kekerasan seksual tertentu dihukum kebiri. Sedangkan yang lainnya dihukum lain lagi. Tergantung tingkat kesalahannya,” ujar H.Sudirman, Sabtu (31/10/2015).
Ia juga meminta seluruh lapisan masyarakat melindungi anak-anak.
Dengan begitu, tidak ada ruang bagi kaum paedofil untuk melakukan kejahatan.
“Sesama warga harus menjalin komunikasi dengan baik. Sehingga, begitu ada yang mencurigakan bisa langsung diketahui dan anak-anak kita terselamatkan dari paedofil ini,” kata pria yang akrab disapa Haji Uma itu.
H.Sudirman meminta semua guru SD di Indonesia untuk mengawasi semua muridnya.
Sehingga guru bisa mengetahui perubahan perilaku murid dan mencari solusinya.
“Anak yang menjadi korban paeedofil kerap sungkan cerita ke gurunya. Ini yang harus dihapuskan, guru dan murid itu harus seperti ayah atau ibu dan anak. Sehingga, menyatu dalam satu keluarga,” pungkasnya.
Wacara hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan terhadap anak itu muncul setelah maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Hukuman kebiri diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku. Juga demi menyelamatkan masa depan anak Indonesia.



