Setelah Melahirkan di Toilet, Ibu Muda Ini Simpan Bayinya di Laci Meja
https://habananggroee.blogspot.com/2015/10/setelah-melahirkan-di-toilet-ibu-muda.html
MICHIGAN - Entah setan apa yang merasuki Kimberly Pappas (26 tahun) yang nekat menghabisi buah hatinya tak lama setelah dilahirkan di toilet tempat kerjanya. Tanpa rasa berdosa, Kimberly mengakui telah membunuh anaknya yang baru lahir itu dengan memasukkannya ke dalam kantung plastik dan menyimpannya di dalam laci kerjanya.
"Laporan pertama kali datang dari karyawan toko yang menemukan genangan darah di toilet tempat mereka bekerja," ujar polisi setempat.
Kehebohan tersebut terjadi saat Kimberly mengaborsi bayinya secara manual di tempat kerjanya, di kawasan Michigan, Maret lalu. Kimberly diduga menggunakan sebuah gunting kecil untuk memotong tali pusar bayi laki-laki malang tersebut di toilet.
Karyawan perusahaan swasta tersebut kemudian memasukkan janinnya ke dalam kantung plastik dan menyembunyikannya di dalam laci mejanya selama sekitar 30 menit. Namun aksinya itu terungkap setelah salah seorang karyawan menemukan genangan darah ketika hendak menggunakan toilet. Karyawan itu pun melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.
Petugas kepolisian dan pemadam kebakaran yang menerima laporan tersebut langsung merespon dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan olah TKP secara menyeluruh, petugas menemukan bayi yang disimpan di dalam laci meja kerja Kimberly.
Kimberly tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa bayi yang dimasukkan ke dalam kantong plastik itu baru saja dilahirkannya di toliet tempat kerjanya.
Pihak pemadam kebakaran berusaha menyelamatkan nyawa bayi tersebut. Namun, Tuhan berkehendak lain. Bayi itu dinyatakan meninggal di rumah sakit setempat.
Kepada polisi, Kimberly mengaku mengalami keguguran. Namun berdasarkan hasil otopsi, bayi itu disimpulkan meninggal karena sesak napas dan kematiannya diduga akibat pembunuhan.
Kimberly didakwa dengan kejahatan pembunuhan, pembunuhan berencana dan pelecehan anak hingga meninggal tingkat pertama di tempat kerja.
Dia terancam hukuman 9-20 tahun penjara. Vonis untuknya dijadwalkan akan diberikan pada 26 Oktober mendatang.
Sementara itu, pengacara Kimberly menegaskan bahwa kliennya membutuhkan terapi dan konseling. "Seharusnya, klien saya didakwa dengan pembunuhan tak sengaja," kata pengacaranya dalam persidangan Agustus lalu.



