Safira, Mahasiswa UI yang Diculik, Masih Trauma
https://habananggroee.blogspot.com/2015/10/safira-mahasiswa-ui-yang-diculik-masih.html
Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia korban penculikan di daerah Lenteng Agung, Safira Permatasari, 20 tahun, sedang memulihkan diri dari trauma. Petugas keamanan Kompleks Ex Timah, Eko mengatakan Safira beserta keluarganya yang telah menempati Kompleks Ex Timah selama dua tahun ini pergi meninggalkan kompleks sekitar pukul 04.00 pagi Rabu 21 Oktober 2015.
"Sekarang yang ada di rumah saudara-saudaranya, ngejagain," kata Eko saat ditemui di pintu gerbang kompleks kediaman Safira tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2015.
Eko berujar, saat ini Safira masih berada dalam masa pemulihan trauma pasca diculik oleh lima orang pelaku yang saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan. "Tadi ada beberapa wartawan juga, tapi nggak boleh masuk. Cuma keluarga saja yang boleh," kata pria yang sudah enam tahun bekerja di Kompleks Ex Timah tersebut.
Selama dirinya berjaga di situ, Eko juga tidak pernah melihat seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam kompleks. "Kompleks ini aman. Akses jalannya juga cuma satu, masuk dan keluar di gerbang yang sama," tutur Eko.
Safira Permatasari diculik oleh lima orang pelaku yang meminta tebusan sebesar US$ 1 juta kepada orangtuanya. Mahasiswi Teknik Arsitektur Universitas Indonesia ini diculik di sekitar Lenteng Agung saat hendak menuju kampusnya di Depok.
Para penculik kemudian membawa Safira ke Puncak, Bogor, dan disekap di sana. Menurut polisi, kelima orang tersangka sudah merencanakan penculikan itu sejak dua bulan yang lalu. Fairus, ayah Safira, ternyata mengenali salah satu penculik anaknya itu. Tapi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
Saat ini, polisi sedang memburu tersangka lain yang kemungkinan masih berkeliaran. Polisi masih enggan membeberkan identitas lima penculik tersebut. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku yang sebagian besar bekerja sebagai karyawan swasta ini dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Eko berujar, saat ini Safira masih berada dalam masa pemulihan trauma pasca diculik oleh lima orang pelaku yang saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan. "Tadi ada beberapa wartawan juga, tapi nggak boleh masuk. Cuma keluarga saja yang boleh," kata pria yang sudah enam tahun bekerja di Kompleks Ex Timah tersebut.
Selama dirinya berjaga di situ, Eko juga tidak pernah melihat seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam kompleks. "Kompleks ini aman. Akses jalannya juga cuma satu, masuk dan keluar di gerbang yang sama," tutur Eko.
Safira Permatasari diculik oleh lima orang pelaku yang meminta tebusan sebesar US$ 1 juta kepada orangtuanya. Mahasiswi Teknik Arsitektur Universitas Indonesia ini diculik di sekitar Lenteng Agung saat hendak menuju kampusnya di Depok.
Para penculik kemudian membawa Safira ke Puncak, Bogor, dan disekap di sana. Menurut polisi, kelima orang tersangka sudah merencanakan penculikan itu sejak dua bulan yang lalu. Fairus, ayah Safira, ternyata mengenali salah satu penculik anaknya itu. Tapi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
Saat ini, polisi sedang memburu tersangka lain yang kemungkinan masih berkeliaran. Polisi masih enggan membeberkan identitas lima penculik tersebut. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku yang sebagian besar bekerja sebagai karyawan swasta ini dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.



