Pembebasan Bersyarat Puluhan Napi Tertunda


Lhokseumawe,Aceh -  Pembebasan bersyarat untuk puluhan narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, tertunda karena usulan yang diajukan lebih dari setahun lalu hingga kini belum ditanggapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Hasasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Hal itu terungkap dalam dialog antara napi dan Sudirman, anggota DPD asal Aceh saat berkunjung ke LP tersebut, Jumat (9/10) sore. Pria yang lebih tenar dengan panggilan Haji Uma itu mengunjugi LP tersebut untuk melihat proses pembinaan terhadap napi di LP itu.
“Menurut mereka (napi), ada sekitar 40 napi yang sudah mengusulkan pembebasan bersyarat setahun yang lalu. Tapi sampai sekarang usulan itu belum turun. Sementara menurut petugas LP, jumlahnya tidak sampai 40 orang,” kata Haji Uma.
Kondisi ini menyebabkan para napi yang seharusnya sudah bisa bebas, tapi masih menjalani hukuman. Akibat lain, LP itu kelebihan kapasitas. Selain itu pembinaannya juga tak maksimal. “Buktinya saya lihat mushalla tidak penuh ketika shalat. Ke depan pembinaan napi harus ditingkatkan,” pintanya.
Sementara Kepala LP Kelas IIA Lhokseumawe Elly Yuzar kepada Serambi mengatakan, usulan pembebasan bersyarat sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Aceh dan sudah diteruskan ke Kementerian. “Kami hanya mengusulkan saja, jika sudah turun mereka langsung diberikan bebas bersyarat,” katanya. Ia menyatakan tak ingat berapa banyak napi yang diusulkan bebas bersyarat.

Terkait

Nanggroe 7131012388539385237

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item