Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Kabut Asap Jadi Bencana Nasional
https://habananggroee.blogspot.com/2015/10/alasan-pemerintah-tak-tetapkan-kabut.html
Pemerintah telah memutuskan menerima bantuan asing untuk menyelesaikan bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Namun, pemerintah tidak menetapkan peristiwa tersebut menjadi bencana nasional.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sebelum menetapkan sebagai bencana nasional, ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi.
"Bencana nasional itu kan ada syarat-syaratnya. Jumlah korban, dampaknya, apalagi sekarang akan ada beberapa titik api sudah mulai terjadi penurunan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Sehingga, sambungnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai saat ini menyatakan bahwa saat ini belum sebagai bencana nasional.
"Tapi tindakan yang dilakukan sebenarnya sudah tindakan nasional karena mengerahkan hampir 22 ribu lebih TNI, Polri, dan BNPB untuk mengatasi persoalan di berbagai daerah. Jadi, tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," terangnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, penetapan bencana nasional diatur dalam undang-undang, tidak bisa seenaknya menetapkan.
"Sekarang kan pemerintah sudah menangani, dan arahnya sudah jelas dan tegas, bagi korporasi yang melanggar sudah dihukum. Ini juga akan ada perusahaan baru yang akan ditetapkan tindakan hukumnya. Bisa dicabut, dibekukan, kalau kemudian perosalannya sudah menurun, kenapa harus dijadikan bencana nasional," tegasnya.
Pramono menyatakan bahwa kondisi terakhir di beberapa wilayah di Kalimantan dan Sumatera sudah mengalami penurunan kadar kabut asapnya.
"Di beberapa daerah dari hasil apa menmbuat gambut basah itu berhasil. Sebenarnya istilahnya kalau kanalisasi bisa diartikan berbagai hal, tapi intinya membuat sekat gambut jadi basah," tandasnya.



