Agus Tersangka Pembunuh Putri, Polisi Uji Lagi Barang Bukti


Jakarta - Polisi telah menetapkan Agus Darmawan, 39 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri, 9 tahun. Siswa kelas II Sekolah Dasar ini ditemukan tewas di dalam kardus pada Jumat, 2 Oktober lalu.

Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan sementara ini baru Agus yang menjadi tersangka pembunuhan dan pencabulan Putri. "Kami belum melihat ada kemungkinan tersangka lain," ujar Tito, Selasa, 13 Oktober 2015.

Saat ini, Tito menjelaskan, penyidik masih menguji untuk menguatkan keterangan dan bukti-bukti yang mengarah kepada Agus. "Kami gali terus informasi dari yang bersangkutan," katanya.

Adapun barang bukti yang masih diperiksa adalah sejumlah barang milik Putri yang dibakar Agus di belakang rumahnya di kawasan Rawa Lele, Jakarta Barat.

Selanjutnya, Tito berujar, penyidik akan merekontruksi apa yang dilakukan Agus terhadap Putri dan T, seorang anak yang menjadi saksi korban pelecehan seksual oleh Agus.

Rekonstruksi itu bertujuan mensinkronkan serta menguji hasil temuan di lapangan. "Kalau ada yang tidak pas, akan diperiksa ulang." ucapnya.

Terkait

Peristiwa 8947103748167221333

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item