6 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Hasil Korupsi ke KPK
https://habananggroee.blogspot.com/2015/10/6-anggota-dprd-sumut-kembalikan-duit.html
Jakarta - Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa setidaknya sudah lebih dari enam anggota DPRD Sumatera Utara yang mengembalikan uang yang diduga merupakan suap interpelasi dan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut.
"Memang penyelidikan telah menduga adanya pemberian atau penerimaan uang dalam jumlah yang sangat signifikan dan sudah ada pengakuan tersebut," kata Indriyanto Seno Adji saat dihubungi Tempo, Minggu, 11 Oktober 2015.
Sejumlah anggota DPRD mulai mengembalikan uang tersebut kepada KPK di antaranya, Brilian Moktar (PDIP), Hardi Mulyono (Golkar), Chaidir Ritonga (Golkar). "Beberapa anggota DPRD ada yg mengembalikan sejumlah uang dan yang lainnya masih dalam pengembangan," kata Indriyanto.
Untuk teknis proses penyelidikan, Indriyanto enggan menyebutkan langkah teknis yang detail sebab dapat mengganggu proses penyelidikan.
Indriyanto menegaskan bahwa KPK akan menuntaskan masalah ini. Dalam proses pemeriksaan, Indriyanto mengaku bahwa KPK memerlukan pengembangan dan kajian dengan melalukan pemeriksaan silang kesaksian dari yang bersangkutan, yang mana keterangan satu saksi dikonfirmasi ke saksi-saksi yang lain.
Sebelumnya, DPRD Sumut mengajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho menyangkut empat hal, di antaranya pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemerintah Sumatera Utara, etika Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi.
Namun, secara tiba-tiba, anggota DPRD tersebut membatalkan penggunaan hak interpelais tersebut. Akhirnya, puluhan anggota DPRD Sumatera Utara diperiksa KPK pada September lalu.



