Nenek Kurir Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun

Nenek Kurir Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun

MEDAN-Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (Iptu) Oscar Stefanus Setjo mengatakan, dua kurir, CS (66) dan RY (35) serta satu bandar narkoba jenis sabu-sabu, ED (56) terancam dihukum 20 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 112 No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," katanya saat gelar paparan di Polsek Medan Barat, Minggu (27/9/2015).
Ia menambahkan, ketiganya diringkus, Kamis (24/9/2015) sekitar pukul 15.00 WIB dengan cara petugas melakukan penyamaran. Kala itu, petugas menemukan satu kilo sabu-sabu
yanh dibagi sepuluh bagian.
"Setiap bagian ditaruh dalam plastik dengan berat 10 ons. Seluruh barang berada dalam mobil Toyota Avanza BK 360 NZ," ujarnya.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi warna ping berlambang telepon, berjumlah 200 butir serta uang tunai Rp 2.250.000.
"Barangbukti lainnya, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5950 AFU dan empat unit ponsel berbagai merek," ujarnya. (Sumber:Tribunnews.com)

Terkait

Peristiwa 7891770085112241408

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Me On

Klik disini Klik disini

Berita Populer

Klik disini
item